Perbedaan Kecepatan Berkendara di area Tol Dalam lalu Luar Kota

2 min read

Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara di  dalam lalu luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara pada Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang tersebut mana telah terjadi terjadi ditentukan.

Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus serta mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar bukan terjadi kecelakaan.

Aturan kecepatan berkendara di dalam dalam jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di dalam tempat jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang digunakan terpasang.

Dalam aturan yang mana disebut tertoreh bahwa batas kecepatan dalam jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara pada tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di area dalam tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) juga maksimal (100 Km/Jam).

Kendati kecepatan berkendara di area area tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi juga rileks untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara pada jalan tol sekalipun kondisi jalan sepi pengguna jalan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours