Masalah kemudian anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih belaka pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih lanjut banyak 10 tahun, beleid yang digunakan melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, dalam masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kemudian anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase dalam tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang mana mana terjadi padanya. Karena apa? Karena mereka itu merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana itu menimpa merekan bisa saja hanya diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara akibat keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang mana digunakan merekan alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual yang tersebut hal tersebut diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan lalu anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang digunakan mana cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang dimaksud hal tersebut ditolak lalu baru diusut saat kasusnya telah dilakukan diimplementasikan menyebar pada media sosial.
Tengok cuma kasus pria yang digunakan dimaksud mencium anak di tempat area Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak serta juga berdalih bahwa apa yang dimaksud dimaksud dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram dan juga juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang tersebut dimaksud menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba sekadar jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang hal itu terjadi di tempat tempat Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan juga pelecehan seksual yang dimaksud baru ditangani saat sudah pernah lama viral. Banyak kasus lain yang tersebut juga harus ‘menunggu’ tersebar luas untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan serta juga penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan juga pelecehan seksual pada Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan lalu anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
+ There are no comments
Add yours